Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Besarannya?
artikel

Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Besarannya?

Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Besarannya?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang berfungsi memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu elemen penting dalam mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Artikel ini akan membahas potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk besaran potongannya, komponennya, serta manfaat yang diperoleh peserta dari iuran tersebut.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menangani program perlindungan bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Program ini dirancang untuk memberikan berbagai perlindungan dari risiko sosial-ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.

Program yang Ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada peserta. Adapun program-program utama tersebut meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Menjamin biaya pengobatan dan santunan dalam hal terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  2. Jaminan Kematian (JKM) – Memberikan santunan finansial kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan kolektif yang dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
  4. Jaminan Pensiun (JP) – Menyediakan pendapatan bulanan setelah pensiun untuk menjaga kesejahteraan di hari tua.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Memberikan dukungan finansial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Besaran Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada jenis program dan besarnya gaji pokok plus tunjangan tetap yang diterima peserta. Berikut rinciannya:

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besaran Iuran: Persentase yang dibayarkan tergantung dari tingkat risiko lingkungan kerja. Yakni mulai dari 0,24% hingga 1,74% dari total gaji.

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Besaran Iuran: Ditentukan sebesar 0,3% dari total gaji pekerja.

3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Besaran Iuran: Total sebesar 5,7% dari gaji, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Besaran Iuran: Total sebesar 3% dari gaji, di mana 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dengan batas atas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Besaran Iuran: Hingga saat ini, iuran ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, tanpa tambahan potongan dari pekerja atau pemberi kerja.

Manfaat dari Pembayaran Iuran

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan keamanan finansial bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko di tempat kerja maupun saat pensiun. Beberapa manfaat utamanya adalah:

  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja: Menjamin biaya pengobatan dan pemulihan.
  • Santunan kematian: Memberikan kompensasi kepada ahli waris.
  • Keamanan masa depan: Tabungan yang dapat digunakan saat memasuki usia pensiun atau dalam situasi kehilangan pendapatan.
  • Jaminan terhadap kehilangan pekerjaan: Bantuan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Kesimpulan

Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi penting bagi setiap pekerja untuk memastikan perlindungan sosial jangka panjang. Memahami besaran dan manfaat dari iuran ini akan membantu pekerja